Contoh SITU dan HO

On Rabu, 12 Agustus 2015 0 komentar

Contoh SITU (Surat Izin Tempat Usaha)




Contoh HO (Hight Operation)


Read more ...»

Syarat - Syarat Pendirian Klinik

On 3 komentar



SYARAT PENDIRIAN KLINIK
Bangunan klinik paling sedikit terdiri atas:
1. ruang pendaftaran/ruang tunggu;
2. ruang konsultasi dokter;
3. ruang administrasi;
4. ruang tindakan;
5. ruang farmasi;
6. kamar mandi/wc.
Prasarana klinik meliputi:
a)      instalasi air;
b)      instalasi listrik;
c)      instalasi sirkulasi udara;
d)     sarana pengelolaan limbah;
e)      pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
f)       ambulans, untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap; dan
g)      sarana lainnya sesuai kebutuhan.

Selain itu juga, klinik harus dilengkapi dengan peralatan
medis dan nonmedis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.
Syarat peralatan tersebut adalah:
1.  Memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan;
2.  Memiliki izin edar;
3. Harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang.

PIMPINAN
Klinik Pratama
1.  Pimpinan Klinik Pratama adalah seorang dokter atau dokter gigi.
2.  Tenaga medis pada Klinik Pratama minimal terdiri dari 2 (dua) orang dokter dan/atau dokter gigi.
Klinik Utama
1. Pimpinan Klinik Utama adalah dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang memiliki kompetensi sesuai dengan jenis kliniknya.
2. Tenaga medis pada Klinik Utama minimal terdiri dari 1 (satu) orang dokter spesialis dari masing-masing spesialisasi sesuai jenis pelayanan yang diberikan.
3. Klinik Utama dapat mempekerjakan dokter dan/atau dokter gigi sebagai tenaga pelaksana pelayanan medis.

SURAT IZIN PRAKTIK
Setiap tenaga medis yang berpraktik di klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.      Setiap tenaga kesehatan lain yang bekerja di klinik harus mempunyai  Surat Izin sebagai tanda registrasi/Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PERIJINAN
Untuk mendirikan dan menyelenggarakan klinik harus mendapat izin dari pemerintah daerah kabupaten/kota setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
             Dinas kesehatan kabupaten/kota mengeluarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah klinik memenuhi ketentuan persyaratan klinik dalam Peraturan ini.
          Permohonan izin klinik diajukan dengan melampirkan:
a)      surat rekomendasi dari dinas kesehatan setempat;
b)      salinan/fotokopi pendirian badan usaha kecuali untuk kepemilikan perorangan;
c)      identitas lengkap pemohon;
d)     surat keterangan persetujuan lokasi dari pemerintah daerah setempat;
e)      bukti hak kepemilikan atau penggunaan tanah atau izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan bagi milik pribadi atau surat kontrak minimal selama 5 (lima) tahun bagi yang menyewa bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan;
f)       dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
g)      profil klinik yang akan didirikan meliputi struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan prasarana, dan peralatan serta pelayanan yang diberikan; dan
h)      persyaratan administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i)        Izin klinik diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan perpanjangan 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlaku izinnya.

PELAYANAN RAWAT INAP
         Klinik yang menyelenggarakan pelayanan rawat inap harus menyediakan:
a)      ruang rawat inap yang memenuhi persyaratan;
b)      tempat tidur pasien minimal 5 (lima) dan maksimal 10 (sepuluh);
c)      tenaga medis dan keperawatan yang sesuai jumlah dan kualifikasinya;
d)     tenaga gizi, tenaga analis kesehatan, tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan dan/atau tenaga non kesehatan lain sesuai kebutuhan;
e)      dapur gizi;
f)       pelayanan laboratorium Klinik Pratama.
Pelayanan rawat inap hanya dapat dilakukan maksimal selama 5 (lima) hari.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2011.
Read more ...»

Prosedur Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

On 0 komentar


 Prosedur Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yaitu :
1) Surat Permohonan dari Pemilik Sarana atau Pimpinan Badan Usaha untuk Klinik Pratama Rawat Inap (Bermaterai Rp.6.000).
2) Fotocopy KTP Pemilik dan Dokter Penanggung Jawab.
3) Fotocopy Akte Pendirian Yayasan / Perusahaan BerBadan Usaha (untuk Klinik Pratama Rawat Inap).
4) Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkot
5) Fotocopy Ijin Gangguan (HO) dari Pemkot
6) Fotocopy Sertifikat Tanah.
7) Surat Pernyataan Sewa Bangunan Apabila Menyewa, Masa Sewa minimal 5 Tahun (Materai Rp.6000).
8)Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan Setempat.
9)Surat Pengangkatan Sebagai Penanggung Jawab (Bermaterai Rp.6000).
10)Surat Pernyataan Bersedia sebagai Penanggung Jawab (Bermaterai Rp.6000).
11) Surat Pernyataan Sebagai Penanggung Jawab Hanya di 1 (Satu) sarana kesehatan saja (Bermaterai Rp. 6000).
12) Surat Pernyataan Bersedia mentaati Peraturan Perundang undangan yang Belaku (Bermaterai Rp. 6000).
13) Fotocopy Surat Kerjasama (MOU) tentang pembuangan Limbah medis padat dengan sarana kesehatan lain yang mempunyai incenerator.
14)Fotocopy Surat Kerjasama MOU Ambulance (untuk Klinik Pratama Rawat Inap)
15) Surat Pernyataan Tidak Menggunakan Obat Obatan Sedatif, dan tidak melakukan general anaesthesi maupun regional anaesthesi (bermaterai Rp. 6000).
16) Struktur Organisasi.
17) Profil Klinik Pratama.
18) Daftar Ketenagaan (Medis / Paramedis / Non Medis).
19)Fotocopy SIP (Surat Ijin Praktek) Masing masing Dokter / Dokter Gigi (untuk perpanjangan ijin sarana0, surat permohonan dari dokter yang akan praktek di klinik (untuk ijin sarana baru), SIP Bidan / Perawat, STRA Apoteker.
20) Fotocopy Ijasah tenaga Medis / Paramedis / Non Medis.
21)Daftar Jenis Pelayanan dan tarif pelayanan.
22) Daftar Jam Pelayanan.
23) Daftar Peralatan dan Daftar Obat.
24) Denah Lokasi dan Denah Ruangan (Ukuran Skala Meter).
25) Surat Pernyataan Jenis Pelayanan yang dilakukan di Klinik Pratama sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku (Bermaterai Rp.6000).
26) Surat Ijin dari atasan langsung bagi penanggung Jawab dengan status Pegawai Negeri Sipil (PNS).
27) Apabila Perpanjangan ijin : Melampirkan Surat Ijin Penyelenggaraan lama Yang Asli.
Read more ...»