SYARAT
PENDIRIAN KLINIK
Bangunan
klinik paling sedikit terdiri atas:
1.
ruang pendaftaran/ruang tunggu;
2.
ruang konsultasi dokter;
3.
ruang administrasi;
4.
ruang tindakan;
5.
ruang farmasi;
6.
kamar mandi/wc.
Prasarana
klinik meliputi:
a) instalasi air;
b) instalasi listrik;
c) instalasi sirkulasi udara;
d) sarana pengelolaan limbah;
e) pencegahan dan penanggulangan kebakaran;
f) ambulans, untuk klinik yang
menyelenggarakan rawat inap; dan
g) sarana lainnya sesuai kebutuhan.
Selain
itu juga, klinik harus dilengkapi dengan peralatan
medis
dan nonmedis yang memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan.
Syarat
peralatan tersebut adalah:
1. Memenuhi standar mutu, keamanan, dan
keselamatan;
2. Memiliki izin edar;
3.
Harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengamanan Fasilitas
Kesehatan dan/atau institusi penguji dan pengkalibrasi yang berwenang.
PIMPINAN
Klinik
Pratama
1. Pimpinan Klinik Pratama adalah seorang dokter
atau dokter gigi.
2. Tenaga medis pada Klinik Pratama minimal
terdiri dari 2 (dua) orang dokter dan/atau dokter gigi.
Klinik
Utama
1.
Pimpinan Klinik Utama adalah dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang
memiliki kompetensi sesuai dengan jenis kliniknya.
2.
Tenaga medis pada Klinik Utama minimal terdiri dari 1 (satu) orang dokter
spesialis dari masing-masing spesialisasi sesuai jenis pelayanan yang
diberikan.
3.
Klinik Utama dapat mempekerjakan dokter dan/atau dokter gigi sebagai tenaga
pelaksana pelayanan medis.
SURAT
IZIN PRAKTIK
Setiap
tenaga medis yang berpraktik di klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi
dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. Setiap tenaga
kesehatan lain yang bekerja di klinik harus mempunyai Surat Izin sebagai tanda registrasi/Surat
Tanda Registrasi dan Surat Izin Kerja (SIK) atau Surat Izin Praktik Apoteker
(SIPA) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERIJINAN
Untuk
mendirikan dan menyelenggarakan klinik harus mendapat izin dari pemerintah
daerah kabupaten/kota setelah mendapatkan rekomendasi dari dinas kesehatan kabupaten/kota
setempat.
Dinas kesehatan kabupaten/kota
mengeluarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah klinik
memenuhi ketentuan persyaratan klinik dalam Peraturan ini.
Permohonan izin klinik diajukan
dengan melampirkan:
a) surat rekomendasi dari dinas kesehatan
setempat;
b) salinan/fotokopi pendirian badan usaha
kecuali untuk kepemilikan perorangan;
c) identitas lengkap pemohon;
d) surat keterangan persetujuan lokasi dari
pemerintah daerah setempat;
e) bukti hak kepemilikan atau penggunaan
tanah atau izin penggunaan bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan bagi milik
pribadi atau surat kontrak minimal selama 5 (lima) tahun bagi yang menyewa
bangunan untuk penyelenggaraan kegiatan;
f) dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan
(UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
g) profil klinik yang akan didirikan
meliputi struktur organisasi kepengurusan, tenaga kesehatan, sarana dan
prasarana, dan peralatan serta pelayanan yang diberikan; dan
h)
persyaratan administrasi lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i) Izin klinik diberikan untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang dengan mengajukan permohonan
perpanjangan 6 (enam) bulan sebelum habis masa berlaku izinnya.
PELAYANAN
RAWAT INAP
Klinik yang menyelenggarakan pelayanan
rawat inap harus menyediakan:
a) ruang rawat inap yang memenuhi
persyaratan;
b) tempat tidur pasien minimal 5 (lima) dan
maksimal 10 (sepuluh);
c) tenaga medis dan keperawatan yang sesuai
jumlah dan kualifikasinya;
d) tenaga gizi, tenaga analis kesehatan,
tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan dan/atau tenaga non kesehatan lain
sesuai kebutuhan;
e) dapur gizi;
f) pelayanan laboratorium Klinik Pratama.
Pelayanan
rawat inap hanya dapat dilakukan maksimal selama 5 (lima) hari.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 28 Tahun 2011.
3 komentar:
oke gan akan saya coba, terima kasih, artikel sangat bermanfaat
Software Klinik
Iya terima kasih sudah mengunjungi blog kami.. Semoga bermanfaat
Posting Komentar