Prosedur Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yaitu :
1)
Surat Permohonan dari Pemilik Sarana atau Pimpinan Badan Usaha untuk Klinik
Pratama Rawat Inap (Bermaterai Rp.6.000).
2)
Fotocopy KTP Pemilik dan Dokter Penanggung Jawab.
3)
Fotocopy Akte Pendirian Yayasan / Perusahaan BerBadan Usaha (untuk Klinik
Pratama Rawat Inap).
4)
Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemkot
5)
Fotocopy...
Read more ...»